21/09/2010 08:10:06 WIB | |
JAKARTA, INVESTOR DAILY PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) akan memenuhi kewajiban melapor kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika rencana kerja sama bisnis berbasis code division multiple access (CDMA) telah rampung. Selain itu, perseroan bakal meminta izin terlebih dahulu kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Direktur Utama Telkom Rinaldi Firmansyah mengatakan, pihaknya memastikan bakal melapor ke KPPU jika kerja sama bisnis berbasis CDMA tersebut sudah disepakati. Kewajiban untuk melapor ke KPPU harus dilakukan agar aksi korporasi tersebut tidak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Kami harus lapor ke KPPU agar tidak berada dalam posisi monopoli. Selain KPPU, kami harus minta izin dulu ke BRTI, karena lembaga ini yang mengurus spektrum," ujar Rinaldi di Jakarta, Senin (20/9). Rinaldi mengungkapkan, hingga kemarin rencana konsolidasi dengan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) itu masih dalam pembahasan. Perseroan tidak hanya bernegosasi dengan manajemen Bakrie. “Kami bicara juga tidak hanya dengan satu pihak. Belum tahu kapan selesainya,” ujar dia. Telkom dan Bakrie disebut-sebut bakal menjalin kongsi bisnis berbasis code division multiple access (CDMA). Kedua perusahaan telekomunikasi tersebut akan memerger Flexi dan Esia. Flexi adalah produk CDMA Telkom sedangkan Esia milik Bakrie. Namun, rencana merger tersebut hingga kini belum jelas kapan terealisasi. Menteri BUMN Mustafa Abubakar bahkan meminta Telkom mengkaji kembali rencana sinergi dengan perusahaan Bakrie tersebut. Belakangan, KPPU mengendus potensi monopoli bila Telkom dan Bakrie menjalin kongsi dalam bisnis CDMA. Kedua perusahaan tersebut diminta mengonsultasikan rencananya dengan KPPU agar tidak melanggar pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Flexi dan Esia saat ini mendominasi pasar seluler berbasis CDMA di Indonesia. Karena itu, sangat beralasan bila kedua market leadertersebut akan mengarah pada praktik monopoli jika sudah tidak ada lagi kompetitornya. Pasalnya, Flexi merupakan pesaing ketatnya Esia. Merger dan akusisi yang memenuhi threshold, harus dilaporkan ke KPPU sesuai yang diatur dalam PP No 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Apabila memang berpotensi mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang untuk membatalkan merger tersebut. |
Mandiri-BNI Danai PAL US$ 173 Juta |
JAKARTA, INVESTOR DAILY PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) akan mengucurkan total pinjaman senilai US$ 173 juta atau sekitar Rp 1,55 triliun kepada PT PAL Indonesia. Pinjaman tersebut digunakan untuk mendanai pembuatan kapal. Direktur Utama PAL Indonesia Harsusanto mengatakan, BNI berkomitmen menggelontorkan pinjaman sebesar US$ 78 juta, sedangkan Bank Mandiri US$ 95 juta. “Sampai saat ini, BNI sudah mengucurkan dana US$ 73 juta, sehingga sisanya US$ 5 juta. Kalau Bank Mandiri belum,” kata dia di Jakarta, Senin (20/9). Harsusanto mengungkapkan, pihaknya akan menggunakan pinjaman dari BNI untuk membiayai pembuatan tiga unit kapal. Ketiga kapal tersebut terdiri atas dua kapal tanker kimia dan satu kapal kargo Star 50. Total investasinya mencapai US$ 78 juta. |
No comments:
Post a Comment